MEDAN – Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sutan Partahi SP MM, kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB hingga 100 persen dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga mencekik leher.
Hal itu ditekankan Sutan Partahi di kantornya, Bapenda Kota Medan, Jl AH Nasution, Medan, Kamis (25/7/2024), menanggapi informasi beredar terkait hal itu.
“Sudah berkali-kali kita sampaikan, Pemerintah Kota Medan tidak ada mengeluarkan kebijakan menaikkan tarif PBB dan NJOP di tahun 2024. Perubahan perhitungan hanya ada di nilai indeks yang digunakan dalam perhitungan PBB,” kata Sutan.
Kenaikan indeks itupun bukan karena kebijakan Pemko Medan, tapi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Sebagai tindak lanjut undang-undang tersebut, terbitlah Perda Kota Medan 1/2024 yang telah mengatur kenaikan indeks dari 0,10 hingga 0,28 persen. Masih jauh di bawah angka tertinggi 0,50 persen yang ditetapkan undang-undang,” urai Sutan.
Sementara itu, terkait angka 100 persen yang kerap disalahtafsirkan warga, ia menyebut itu merupakan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
NJKP dan indeks digunakan dalam penghitungan tarif PBB. Dan metode penghitungan tersebut sudah lama digunakan, bukan merupakan kebijakan baru Wali Kota Medan Bobby Nasution.
“Penghitungan pajak menggunakan NJKP sebesar 100 persen itu sudah berlaku sejak tahun 2012 lalu, saat pengalihan pengelolaan PBB dari Dirjen Pajak ke pemerintah daerah sesuai UU No 28/2009. Ketika Pemko Medan menerima pengelolaan dari KPP Pratama, NJKP yang digunakan memang sudah 100 persen. Jadi ini bukan hal baru,” ungkapnya.
Meskipun menggunakan NJKP 100 persen, lanjutnya, tidak ada kenaikan NJOP Kota Medan meski sudah layak.
Sutan kemudian membandingkan beberapa daerah lain yang menerapkan NJKP di bawah 100 persen, namun NJOP-nya tinggi.
“Sebenarnya sama saja ya. NJKP di bawah 100 persen atau NJOP dinaikkan,” ucap Sutan.
Lebih lanjut dijelaskannya, salah satu alasan Pemko Medan tidak mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif NJOP dan PBB, karena menimbang kondisi sosial politik saat ini.
“Apalagi tahun 2024 ini merupakan tahun politik. Begitu juga kondisi ekonomi pasca covid lalu masih banyak dikeluhkan masyarakat. Dengan salah satu pertimbangan itu, Pemko Medan belum mau menaikkannya di tahun 2024 ini,” tegas Sutan.
Ia pun menghimbau apabila ada warga Kota Medan yang ingin memperoleh informasi detil atau memastikan NJOP dan penghitungan tarif PBB miliknya, agar datang saja ke kantor Bapenda.
“Bila ada tarif PBB yang meragukan, silahkan datang ke Kantor Bapenda agar dilakukan penghitungan ulang untuk pembetulan,” pesan Sutan. (Red)