MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Dr Iswar Lubis SSiT MT, menegaskan bahwa pelataran parkir di toko-toko maupun minimarket di Kota Medan akan segera masuk ke dalam cakupan wilayah program Parkir Tepi Jalan Berlangganan Pemko Medan.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai Senin 20 Juli 2024!
“Selama ini pelataran toko maupun minimarket itu kan masuk ke pajak parkir daerah (Bapenda), namun sebentar lagi kita (Dishub) yang akan mengelolanya. Artinya, masyarakat yang memakai stiker parkir berlangganan kini tidak dikutip uang parkir lagi kalau parkir di tempat-tempat tersebut,” ucap Iswar, Kamis (18/7/24).
Iswar mengatakan pihaknya telah menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan terkait hal tersebut.
“Kebijakan ini merupakan hasil rapat kita semalam dengan Pak Wali. Jadi bagi petugas yang sudah terlanjur dibagikan NPWPD nya, dalam waktu dekat nantinya akan ditarik oleh Bapenda, sehingga jukir kita (Dishub Medan) nanti yang berjaga. Kita menargetkan, hari Senin nanti kebijakan ini sudah berjalan,” ujarnya.
Iswar juga menegaskan bahwa pengutipan retribusi parkir itu sudah tidak ada lagi.
“Silakan gunakan stiker parkir berlangganan, dan kendaraan tersebut bebas parkir di tepi jalan Kota Medan selama satu tahun,” tegasnya.
Begitupun, Iswar memastikan, bagi usaha seperti cafe yang memiliki pelataran parkir sendiri, hanya akan dikenakan pajak parkir oleh Bapenda Kota Medan.
“Intinya kita melihat secara visual, jadi jika parkirnya itu sudah di luar pagar cafe, maka itu sudah tidak ada lagi pengutipan. Namun kalau di halaman atau di dalam pagar cafe itu sendiri, maka itu sudah Bapenda yang menangani,” pungkasnya.
Secara spesifik, Iswar juga mengatakan bahwa pengutipan uang parkir tidak ada lagi di depan bank daerah maupun swasta yang ada di Kota Medan. (Red)