HukumNews

Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak

×

Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini
Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap anak, Jumat,( 7/2/2025), pukul 00.30 WIB. 
Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap anak, Jumat,( 7/2/2025), pukul 00.30 WIB. 

PADANGSIDIMPUAN, Analisatoday.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil meringkus dua pelaku penganiayaan terhadap anak, Jumat,( 7/2/2025), pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku, IE (seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan AMR (seorang karyawan swasta) ditangkap berdasarkan laporan MHD Ali Siregar, 18 Januari 2025 (Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2025/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT).

Kasus ini bermula dari insiden massa yang menimpa seorang anak di bawah umur, NFE.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.10 WIB, di Jalan Dr. KH. Zubeir Ahmad, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Saat itu, NFE dan temannya, GF, sedang bermain di sekitar sebuah rumah kos. Warga yang salah mengira mereka sebagai pencuri meneriakkan kata “maling,” yang kemudian memicu amuk massa.

NFE menjadi korban massa dan mengalami luka robek terbuka di bawah pelipis mata kiri, luka robek pada bibir, serta luka memar di kepala bagian belakang.

Mengetahui kejadian tersebut, MHD Ali Siregar, wali korban, melaporkan insiden ini ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan laporan itu, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/21/II/2025/Reskrim pada 6 Februari 2025 dan segera melakukan penyelidikan.

Informasi dari masyarakat mengarah pada dua pelaku utama: IE dan AMR Tim Resmob Polres Padangsidimpuan segera bergerak untuk menangkap keduanya.

AMR menjadi tersangka pertama yang diamankan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap IE di rumahnya, yang berlokasi di Jalan KH. Zubeir Ahmad No. 1, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, S.H.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit flashdisk sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan untuk proses persidangan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena melibatkan korban yang masih di bawah umur.

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, S.H., bersama sejumlah personel, termasuk IPDA Rahmat Pardamean Siregar, S.H., AIPTU Taufiq Simbolon, AIPDA Robert Sianturi, Bripka Iman Tarigan, Bripka Robi Gito, Bripka Hotman Pahyudi, Briptu Rahmat Ade Nasution, Briptu Eko Rahmansyah, dan Briptu Amin Azhari.

Polres Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan, terutama kekerasan terhadap anak. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak main hakim sendiri dalam menanggapi dugaan tindak kejahatan.(AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *