HukumNews

Kecelakaan Renggut Nyawa Pemuda di Jalinsum Sidimpuan

×

Kecelakaan Renggut Nyawa Pemuda di Jalinsum Sidimpuan

Sebarkan artikel ini
Kecelakaan yang mengakibatkan seorang pemuda  pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah ditabrak oleh sebuah mobil mini bus.  
Kecelakaan yang mengakibatkan seorang pemuda  pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah ditabrak oleh sebuah mobil mini bus.  

PADANGSIDIMPUAN, analisatoday.com – Kecelakaan merenggut nyawa seorang pemuda di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (9/4/2025).

Kecelakaan yang mengakibatkan seorang pemuda  pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah ditabrak oleh sebuah mobil mini bus. Menurut Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah jenis mini bus dengan nomor polisi BD 1502 JH.

Korban, yang berinisial N, merupakan warga Sopo Indah, Kota Padangsidimpuan, dan mengendarai sepeda motor berwarna hitam.   Kecelakaan ini terjadi pada siang hari tepatnya sekitar jam 13.30 wib, ketika jalanan cukup ramai.

Menurut saksi mata, mobil itu melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat menghindari tabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh korban,” Ujar Fahrul Rozi Dalimunthe (28). Warga Setempat

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke kamar  RSUD Padangsidimpuan untuk dilakukan visum. Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, AKP Kenborn Sinaga, menyatakan bahwa petugas kepolisian sedang berada di lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka berusaha mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan ini. Kecelakaan ini menjadi pengingat bagi semua pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.

Kejadian tragis seperti ini menunjukkan betapa pentingnya kesadaran akan keselamatan berkendara, baik bagi pengendara sepeda motor maupun pengemudi mobil.   Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga jarak aman saat berkendara, serta tidak melanggar batas kecepatan yang ditetapkan.(as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *