Politik

Jelang Pilkada, Ilham Septi Sumantri: ASN Wajib Netral, Jangan Langgar Regulasi

×

Jelang Pilkada, Ilham Septi Sumantri: ASN Wajib Netral, Jangan Langgar Regulasi

Sebarkan artikel ini

RIAU Pegiat Hukum asal Rokan Hilir, Ilham Septi Sumantri, S.E., S.H., menegaskan jika netralnya Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi penentu kualitas demokrasi dan konsistensi dalam Pemilihan Umum atau Pilkada yang akan digelar dalam waktu yang tidak lama lagi

Hal tersebut disampaikannya ke awak media adalah bentuk perhatian agar supaya wujud demokrasi itu benar nyata dan bukan milik segelintir orang saja, Rabu (31/7/2024).

Menurut ilham, perhatian terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mendapatkan prioritas bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Secara jelas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang tertuang dalam regulasi tersebut bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas.

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di nasional tidak akan tercapai dengan baik,” ujar ilham.

Ia menambahkan, netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. ASN tetap mempunyai hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.

“Di era digitalisasi sekarang ini ASN harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana menjelang pemilu saat ini, agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like kepada peserta Pemilu,” kata ilham

Ia menjelaskan, Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas asn demi terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang berkualitas.

ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi yang tertuang dalam regulasi dan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Adapun sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat. Hal ini agar menjadi perhatian bagi seluruh ASN, khususnya di lingkungan Pemerintah Rokan Hilir” tandasnya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *