HukumNews

Ditangkap Polisi, Pencuri Sadis Ciut

×

Ditangkap Polisi, Pencuri Sadis Ciut

Sebarkan artikel ini
Pencuri saat diamankan di Polsekta Medan Baru
Pencuri saat diamankan di Polsekta Medan Baru

MEDAN-analisatoday.com-Lagi, tim Reserse Polsekta Medan baru kembali menangkap seorang pencuri sadis. Jhon Bakara (22) warga Jalan Tapanuli Gang Batas Kecamatan Medan Tembung.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Dian Simangunsong mengatakan pelaku diamankan pada hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Sandal jepit yang digunakan pelaku (tertinggal di TKP), 1 (satu) unit Handphone merk Iphone XR warna hitam,”kata Dian, Kamis (10/10/2024).

Dian menjelaskan saat melakukan aksinya pelaku menuduh korban dengan sebutan geng motor yang telah memukuli adiknya. “kalian genk motor telah memukuli adik saya Pelaku,”kata pelaku kepada korban.

Pelaku. Tidak sendirian tetapi dibantu lima orang lainnya bereaksi di Jalan Wahid Hasyim Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru dengan mengendarai sepeda motor.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Korbannya ada dua orang remaja bernama Aditya Wahyudi (19) dan Marlo Ade Pratama (18) keduanya warga Jalan Seriti X Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaku bernama Jhon merampas handphone milik korban Marlo untuk melihat isi dalam handphone korban sambil mengancam, sehingga korban Marlo tidak berani meminta kembali handphone miliknya tersebut.

“Para pelaku juga membawa kedua korban ke pos para pelaku. Saat berada di pos tersebut korban diturunkan dan salah satu pelaku datang dengan mengeluarkan senjata tajam yang mengarahkan ke arah bagian dada korban Marlo sambil melarikan diri dan membawa 1 (Satu) unit Honda beat BK 5648 AIA milik korban Aditya,”ujarnya.

Korban yang saat itu merasa panik kemudian mendatangi ke Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa tersebut.

“Berdasarkan laporan dari kedua orang korban, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan mengamankan salah satu pelaku bernama Jhon Bakara (22) pada hari Minggu 6 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari ll Kecamatan Medan Denai,”ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara menyebutkan pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama temannya berinisial A, Y, U, T, dan YG yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami himbau kepada para pelaku lainnya yang masih buron untuk segera menyerahkan diri ke Polsek Medan Baru, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,”pungkasnya.Frans Marbun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *