BALI-analisatoday.com-Seorang Turis asal Uganda berinisial LN (23) diamankan tim Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali karena menjajakan diri melalui daring, Kamis 10 Oktober 2024.
Setelah diamankan, Warga Negara Asing (WNA) tersebut akan dideportasi ke Negaranya.”Selama dia (LN) di Bali, baru sekali melakukan perbuatan itu,”kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita.
LN, sambung dia, berada di Rudenim Denpasar, Bali sejak 11 September 2024. “Yang bersangkutan ini, akan dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, setelah kelengkapan administrasi dan kesiapan finansial untuk membeli tiket kepulangannya sendiri,”kata dia.
Dia menjelaskan, kegiatan LN selama di Bali sudah diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat. “LN menjajakan diri melalui situs daring dewasa. Kita mengetahuinya lwat informasi dari warga,”jelasnya.
Pada situs dewasa itu, wanita berambut pirang tersebut menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif. Selain prostitusi, LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan, dengan tarif hingga 650 dolar AS atau setara Rp10 juta untuk tiga jam pelayanan.
Dari hasil pemeriksaan, LN mengaku sudah lima kali melakukan prostitusi di Nepal dan kemudian terbang ke Bali untuk berwisata sekaligus melakukan prostitusi dengan bayaran yang diterima sebesar Rp3,5 juta.
Selain dideportasi, Rudenim Denpasar juga mengusulkan LN masuk daftar penangkalan agar tidak bisa masuk wilayah Indonesia. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Kemudian, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan pada tahun ini jika dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang. Dari jumlah itu, WNA yang paling banyak dideportasi berasal dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina. Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal. Red