Hukum

Dugaan Pungli Paksa, Sekda Sidimpuan Letnan Dalimunthe Didemo Mahasiswa

×

Dugaan Pungli Paksa, Sekda Sidimpuan Letnan Dalimunthe Didemo Mahasiswa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kelompok mahasiswa dan pemuda yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Pemerhati Anggaran Negara (KOMA PENA) melaksanakan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).

Mereka mendesak lembaga antirasuah ini segera mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli)/pemerasan paksa yang disinyalir dilakukan oleh Sekda Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe sewaktu menjabat Pj Walikota.

Koordinator Aksi, Nopri memyampaikan bahwa Letnan Dalimunte diduga telah melakukan berbagai pemerasan paksa (pungutan liar) terhadap seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dimulai dari Pemotongan Anggaran pada awal tahun kurang lebih sebesar 60% kepada OPD/Badan dan Kecamatan, pungutan liar per bulan kepada pimpinan OPD serta pungutan liar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2024.

“Segera tangkap dan periksa Letnan Dalimunthe Mantan Pj Walikota Padangsidimpuan yang diduga telah melakukan pemerasan paksa (pungutan liar) pada awal tahun anggaran ditiap-tiap Dinas/ Badan hingga Kecamatan kurang lebih sebesar 60% yang berkisar Rp 5 sampai dengan Rp 6 miliar per Dinas/ Badan/ Kecamatan yang diduga dilakukan oleh Letnan Dalimunthe melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan,” tegas Nopri.

Ia menambahkan, dugaan pungutan liar paksa yang dilakukan oleh Letnan Dalimunthe sewaktu menjabat Pj. Walikota dengan berbagai judul dan keperluan kepada para pimpinan OPD. Dugaan pungli itu dikutip melalui Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan.

“Bukan hanya memotong anggaran 60%, Letnan juga diduga melakukan pemerasan per bulan dengan berbagai keperluan, sankinkan ionisnya lagi pada saat Hari Raya Idul Fitri 2024, Letnan Dalimunthe saat menjabat sebagai Wali Kota Padangsidimpuan itu melakukan pungutan liar atau pemerasan paksa kepada seluruh pimpinan OPD dengan memasang tarif Rp 10 juta per OPD/Badan/ Kecamatan,”tambah Nopri.

“Oleh karena itu, hari ini Jum’at keramat kami meminta agar KPK membongkar, mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan (pungutan liar) paksa yang dilakukan oleh Letnan Dalimunthe dan Kepala Badan Keuangan Kota Padangsidimpuan itu,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pratama koordinator lapangan menyampaikan beberapa tuntutan KOMA PENA diantaranya:

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan (Pungutan Liar) paksa diawal tahun anggaran tiap-tiap Badan/Dinas/Hingga Kecamatan Kota Padangsidimpuan sebesar 60% dari pagu masing-masing uang persediaan Tahun 2024. Kurang lebih berkisar Rp 5 Milyar s-d Rp. 6 Milyar.

2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Menangkap dan memeriksa Letnan Dalimunthe atas kasus dugaan pemerasan (Pungutan Liar) paksa per bulan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

3. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar membongkar kasus dugaan pemerasan (pungutan liar) paksa untuk Tunjangan hari raya (THR) Tahun 2024 kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe sewaktu menjabat sebagai Pj. Walikota.

Sebelum membubarkan massa aksi, Nopri juga menyampaikan KOMA PENA akan mengawal kasus ini. “Kami akan melaksanakan aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap Jum’at sampai Sekretaris Daerah Letnan Dalimunthe yang juga Eks Pj Walikota Padangsidimpuan itu ditangkap dan diperiksa oleh lembaga anti rasuah ini,” tandasnya. (Red)