MEDAN-analisatoday.com- Aidi Priasisko alias Iko (22) seorang pecandu narkoba nekat membunuh ayah kandungnya sendiri karena kesal akan ditinggal pergi dari rumahnya.
Korban Asmar (53), yang selama ini tinggal serumah dengan pelaku di Perumahan PT Indofarm Dusun VI, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang berencana pindah karena tak sanggup melihat pelaku yang selalu mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu saat hendak bekerja.
“Korban yang merupakan orang tua kandungnya sudah jenuh, ingin pindah rumah tidak sanggup lagi tinggal bersama tersangka,”kata, Kapolsek Delitua, Faidir Chaniago, Jumat (6/9/2024).
Menurut dia, tersangka merupakan anak pertama dari istri ketiga korban. Tersangka memiliki dua adik dan telah dikaruniai dua anak. Mereka tinggal serumah bersama ibunya.
Tapi, korban sudah sering mengungkapkan ingin pindah rumah hingga mereka kerap bertengkar, karena tersangka tak rela ditinggal. Korban sudah muak dengan tersangka karena sering mengonsumsi sabu-sabu.
“Pagi sebelum melakukan perbuatannya, tersangka sudah mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Faidir.
Kepada wartawan, tersangka mengakui sering mengonsumsi sabu-sabu untuk bekerja.
“(Mengonsumsi sabu) Untuk kerja,”kata Iko.
Dia menyebut, geram melihat korban karena kerap mengeluh setiap pulang kerja. Pisau belati itu sudah sering dibawa dan diselipkan di pinggangnya sejak dua bulan lalu.
“Palak melihat orang tua saya karena setiap pulang kerja bilangnya nggak dapat uang,” tuturnya.
Kendati demikian, tersangka tetap merasa menyesal karena telah membunuh orang tuanya. “Menyesal,” tandasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Polisi menyita barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban.
Tapi, penyidik bisa saja menetapkan pasal 340 KUHPidana tentang perencanaan karena tersangka sudah mempersiapkan belati di pinggangnya.
“Bisa saja kita terapkan 340, karena proses penyidikan masih didalami,” pungkas Faidir. Frans Marbun