Hukum

Ketua PAPDESI dan Pj Bupati Tapteng Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Pungli Rp 3,1 Miliar

×

Ketua PAPDESI dan Pj Bupati Tapteng Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Pungli Rp 3,1 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Elemen massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2024).

Kedatangan massa GERMAK ke lembaga anti rasuah ini meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) kepada Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah berkisar Rp 20 juta sebanyak 159 desa dengan “modus” pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Koordinator Aksi Anang R Yamtel dalam orasinya menyampaikan dugaan Pungli itu dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi disinyalir atas perintah/persetujuan Pj Bupati Sugeng Riyanta. Tidak main-main dugaan pemerasan/pungutan liar (Pungli) itu dilakukan Hasdar sebesar Rp 20 juta per Kepala Desa sehingga mencapai lebih dari Rp 3 miliar.

“KPK diminta mengusut tuntas dan bongkar kasus dugaan pungli kepada 159 Kepala Desa se Kabupaten Tapanuli Tengah yang mencapai Rp 3,1 miliar,” tegasnya.

“Tangkap dan periksa Hasdar Efendi Ketua PAPDESI dan Pj Bupati Sugeng Riyanta yang diduga kongkalikong melakukan pungli,” pinta Anang.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Nopri TN menyampaikan bahwa kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar ini sistemik dan terencana. Pj Bupati Sugeng Riyanta ditengarai telah menyalahgunakan wewenang jabatannya diduga memerintahkan Hasdar Efendi selaku Ketua PAPDESI untuk melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang tersebut.

“Kami minta KPK segera bongkar kasus ini. Jangan jadikan jabatan sebagai ajang untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok, sudah jelas perbuatan ini mengangkangi dan bertentangan dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 22 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 Ayat 1 Yang Berbunyi “Siapapun Yang Mengancam atau Memaksa Orang Lain Untuk Memberikan Sesuatu Terancam Pidana Paling Lama 9 Tahun,” tambah Nopri.

Mirisnya lagi, kata Nopri, bahwa hasil dari pungutan liar tersebut diduga digunakan untuk membayar mahar salah satu partai politik untuk mencalonkan Hasdar Efendi sebagai bacalon Bupati Tapanuli Tengah pada 27 Nopember 2024 mendatang dan Sugeng Riyanta diduga memerintahkan Hasdar untuk pencalonan tersebut.

“Jangan gunakan uang hasil pungli untuk mencalonkan sebagai Bupati, kalau tidak mampu jangan mencalon, jangan jadi Bupati,” ungkapnya.

Terlihat massa GERMAK membawa baliho foto Pj Bupati dan Ketua PAPDESI Tapanuli Tengah dan sebuah spanduk panjang dengan tuntutan:

1. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan/ pungutan liar (Pungli) Ketua PAPDESI Tapteng Hasdar Efendi Dan PJ. Bupati Dr. Sugeng Riyanta sebesar 20 juta perkepala desa sebanyak 159 desa yang total pungli sebesar Rp 3,1 miliar.
2. Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menangkap dan memeriksa Pj Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanto dan ketua APDESI Tapteng Hasdar Efendi karena diduga telah melakukan Pemerasan/ Pungutan Liar (Pungli) sebanyak 20 juta perkepala desa sebanyak 159 desa. Uang pungli tersebut, diduga diperuntukkan Hasdar Efendi untuk pembayaran mahar partai politik dalam proses pencalonannya menjadi Bupati Tapteng di Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.

Usai berorasi, perwakilan GERMAK memasuki kantor lembaga anti rasuah menyampaikan laporan resmi ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

“Saya didampingi Sekretaris Nasional GERMAK Azmi Pratama secara resmi menghantarkan laporan kasus dugaan pemerasan/pungutan liar Rp 20 Juta Per Kepala Desa sebanyak 159 Desa yang diduga dilakukan Ketua PAPDESI Hasdar Efendi dan Sugeng Riyanta dengan harapan kasus ini dapat dibongkar dan diduga kedua orang pelaku pungli dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutup Anang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *