Hukum

Pemecatan Perangkat Desa Oleh Kades Saba Dolok Tanpa Izin Camat

×

Pemecatan Perangkat Desa Oleh Kades Saba Dolok Tanpa Izin Camat

Sebarkan artikel ini

MADINA – Mantan Camat Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Pamilu menegaskan, tidak pernah memberikan izin rekomendasi pergantian Sekretaris dan perangkat desa. Namun, Kades Saba Dolok tetap bandel dan menggantinya.

“Sudah ku ingatkan bang, jangan ada perangkat desa yang diganti, tapi dia tetap ngotot dan bandel”, ucap Ahmad Pamilu saat dikonfirmasi soal pemecatan Sekretari Desa (Sekdes) Zulfahmi dan perangkat desa lainnya pada Januari 2024 lalu lewat telepon, Kamis (1/8/2024).

Pamilu menegaskan, sudah memanggil sang Kades saat itu namun tidak dihiraukan, ia tetap dengan keinginannya.

“Dia ini memang bandel gak mau mendengar, meski saya tidak berikan izin rekomendasi”, tandasnya.

Sementara itu, meski terjadi pertengkaran usai pemecatan namun anehnya Camat Agus Salim pengganti Ahmad Pamilu seperti tutup mata dan membiarkan kasus tersebut.

Bahkan ia ketika dikonfirmasi belum lama ini malah terkesan buang badan dan mengatakan itu tidak di era nya menjadi Camat.

Seperti diketahui, pemberhentian perangkat desa tidak dibenarkan undang undang dan bertentangan dengan Permendagri, sehingga Kades yang memberhentikan perangkat desa bisa dipidanakan dan dipecat dari jabatannya. (Sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *