MANDAILING NATAL, analisatoday.com – Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AL (48).
Penangkapan dilakukan di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Rabu (19/02/25) pukul 20.00 WIB.
Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi antara Tim Intelijen Kejati Sumut, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, SH MH, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (20/02/25), menyampaikan bahwa AL ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2023 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal, yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
Iqbal menjelaskan bahwa proyek pembangunan stadion tersebut tidak sesuai kontrak, sehingga penyelesaian fisik hanya mencapai 87,14%. Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 844.047.819 dari total anggaran Rp 2.146.569.000,00.
Atas perbuatannya, AL diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kepala Saksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH, mengungkapkan sebelum ditangkap, tersangka telah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan, namun tidak pernah hadir. Akibatnya, AL ditetapkan sebagai DPO sejak November 2024.
“Penyidik akan terus mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017,” tegas Jupri.
Jupri juga menambahkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka sempat berprofesi sebagai tukang bakso keliling. Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan pemantauan terhadap keberadaan AL sebelum akhirnya berkoordinasi dengan Tim TABUR Kejati Sumut untuk menangkapnya.
Saat ini, tersangka telah diserahkan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang diwakili oleh Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, SH MH. AL kini diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ali Harahap)