MEDAN – Menyikapi dikeluarkannya surat DPO oleh Polda Sumut terhadap mantan Bupati Batubara Zahir, Sarma Hutajulu SH menilai tindakan kepolisian tersebut sangat reaktif dan cenderung menggunakan arogansi kekuasaan.
Hal ini disampaikam praktisi hukum yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut Jumat (2/8/2024), melalui pesan elektronik ke redaksi, Medan.
Menurutnya, memang hak kepolisian untuk menetapkan seseorang menjadi DPO tapi hendaknya tindakan tersebut dilakukan berdasarkan KUHAP.
Apalagi jika kita ikuti pemberitaan media massa bahwa penetapan DPO terhadap Zahir disebabkan oleh karena yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan Polda Sumut.
“Panggilan kan masih dua kali, sesuai KUHAP harusnya setelah tiga kali dilakukan pemanggilan berturut-turut dan tersangka mangkir baru bisa dilakukan jemput paksa dan dapat ditetapkan DPO. Namun dalam kasus Zahir, masih dua kali dipanggil oleh Polda Sumut kenapa tiba-tiba dikeluarkan surat DPO. Koq kesannya kerja kepolisian tidak profesional dan sarat dengan nuansa politik,” katanya.
Dikatakan Sarma, apalagi saat ini kuasa hukum Zahir sedang melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan atas penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.
“Dan upaya tersebut juga dibenarkan KUHAP sebagai instrumen untuk mengoreksi tindakan kepolisian dalam penanganan perkara. Jangan sampai akibat tindakan kepolisian menetapkan Zahir sebagai DPO tersebut menimbulkan asumsi dikalangan masyarakat bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi kepolisian yang sangat reaktif menghadapi praperadilan yang dilakukan Zahir bukan untuk kepentingan penyidikan dan penanganan perkara,” sebutnya.
Dikatakannya lagi, jika memang Polda Sumut selama ini dalam melakukan penyidikan taat azas menggunakan KUHAP, kenapa timbul berlebihan menyikapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum Zahir?
“Kita berikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menguji serta memutuskan apakah Polda Sumut selama ini menerapkan KUHAP dengan benar atas penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan,” ucapnya.
Selaku politisi PDI Perjuangan dan juga selaku praktisi hukum, Sarma Hutajulu meminta agar aparat kepolisian jangan terjebak dalam tindakan menggunakan hukum menjadi alat kekuasaan. Akan tetapi hendaknya benar-benar bekerja secara profesional dan menjadikan KUHAP sebagai landasan dalam menjalankan tugas.
“Kita tidak menghalangi kepolisian untuk menegakkan hukum di Sumatera Utara terutama dalam proses penanganan perkara, akan tetapi kita juga meminta agar pihak kepolisian juga sedikit bersabar menunggu proses hukum praperadilan yang sedang ditempuh Zahir. Proses di pengadilan hanya tujuh hari kok, kenapa pihak kepolisian tidak bisa menunggu putusan PN Medan?,” ujarnya heran.
Sarma yakin Zahir tidak akan lari dari tanggung jawab dan akan siap menghadapi proses hukum yang sedang menimpanya asal proses hukum tersebut tidak sarat nuansa politik untuk menghalangi langkah beliau menjadi salah satu calon Bupati di Batubara.
“Biarlah proses hukum yang membuktikan apakah Zahir terlibat atau tidak dalam kasus P3K di Batubara,” tutupnya. (Red)