NewsSumut

Diduga Tidak Sesuai AD/ART, TPPK Akan Gugat Hasil Muscablub Peradi Binjai-Langkat

×

Diduga Tidak Sesuai AD/ART, TPPK Akan Gugat Hasil Muscablub Peradi Binjai-Langkat

Sebarkan artikel ini

 

AnalisaToday.com, BINJAI | Tim Pembela Penegak Keadilan akan daftarkan gugatan hasil Muscablub Peradi Binjai-Langkat yang telah selesai beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Abdul Latif S.Ag., M.H., ketika Temu Pers di Binjai, Jum’at (02/08/2024) sore.

Ketua DPC Peradi Binjai Langkat terpilih masa priode 2022-2027, Abdul Latip, S.Ag., M.H., akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan terkait pelaksanaan Muscablub DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia Binjai-Langkat yang telah di laksanakan pada bulan puasa lalu. “Paling lama Senin depan akan kita layangkan gugatan ke Pihak Pengadilan soal Muscablub Peradi Binjai-Langkat tersebut,” kata Abdul Latip, Rabu (31/07/2024).

Alasan Abdul Latip melakukan gugatan ke Pengadilan karena beliau menganggap pelaksanaan Muscablub Peradi Binjai-Langkat diduga tidak sesuai prosedur berdasarkan aturan AD/ART Organisasi. “Selaku Pengacara yang tergabung dalam Peradi kami ingin mengetahui apakah Muscablub yang digelar sudah memenuhi AD/ART atau belum. Untuk itu harus ada pembuktiannya dari Pengadilan,” ujarnya.

Kami menilai Muscablub itu diduga tidak sesuai dengan aturan AD/ART. Jadi untuk membuktikan sah atau tidaknya haruslah ada keputusan dari Pengadilan. “Kami tetap menghormati keputusan rekan-rekan yang melaksanakan Muscablub karena memang hak mereka. Namun selaku Ketua, saya juga punya hak apakah sudah sesuai AD/ART atau tidak ,” kata Latip

Mereka sepertinya bukan hanya ingin melengserkan jabatan saya, akan tetapi sudah ingin menghancurkan periuk saya. Maka dari itu saya akan menggugat mereka atas kegiatan itu. “Muscablub itu hak mereka, Pelantikan itu hak mereka, tapi saya selaku ketua juga berhak untuk membuktikan bahwasanya Muscablub itu sudah sesuai AD / ART atau tidak. Sehingga harus di buktikan di Pengadilan,” ulangnya.

Abdul Latip merupakan Ketua DPC Peradi Binjai Langkat terpilih masa priode 2022-2027. Beliau diangkat berdasarkan SK Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.100 / Peradi /DPN / V / 2021 tanggal 6 Mei 2021. Kemudian SK.Korwil Sumut Aceh nomor.001 / DPN / Peradi Korwil Sumut Aceh tanggal 16 Februari 2022.

“Mandat SK saya sampai dengan tahun 2027. Selama ini sebagai Ketua DPC Peradi Binjai Langkat saya merasa telah menjalankan roda organisasi Peradi Binjai-Langkat dengan benar,” sebutnya.

Hingga sampai saat ini, Abdul Latif mengaku dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan oleh DPN Peradi / Korwil Sumut /Aceh terkait Muscablub itu. “Seharusnya jikapun ada kesalahan yang saya perbuat atau dianggap melanggar aturan AD/ART seharusnya DPN Peradi Korwil Sumut-Aceh memberikan teguran kepada saya. Ini tidak tiba-tiba saya dengar mereka sudah mau ada Pelantikan kepengurusan yang baru lagi, jelas saja saya merasa kecewa,” ungkapnya.

Terpisah Korwil Peradi Sumut – Aceh Marasamin Ritonga, SH, MH, menyebutkan tidak ada dualisme Peradi di cabang Binjai-Langkat, karena pada bulan puasa yang lewat telah di laksanakan Muscablub Peradi Binjai-Langkat dan telah terpilih Sdr. Fadhilah Hutri Lubis, SH secara aklamasi sebagai Ketua terpilih dan akan di lantik nanti pada tanggal 09 Agustus 2024 yang akan datang.

Muscablub di laksanakan pada tanggal 4 April 2024 dan saya sebagai Korwil Peradi Sumut Aceh yang ditugaskan DPN Peradi hadir pada acara Muscablub tersebut. “Sudah sesuai dengan AD/PRT Pak, dan sudah menempuh beberapa tahap untuk sampai disetujui Muscablub,” ujar Marasamin Ritonga menjawab Wartawan .

Di sisi lain selama ini berdasarkan amatan kami selama menjabat Ketua Peradi Binjai Langkat Abdul Latip berulang kali buat kegiatan Peradi Binjai-Langkat di kantornya di Jalan Samanhudi Binjai kemarin. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *