AnalisaToday.com, BINJAI | Semakin terus marak nya peredaran narkoba di Kota Binjai, Polres Binjai tidak henti-henti nya terus menggelar operasi.
Operasi pengungkapan kali ini terjadi jalan Insinyur Haji Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur Senin 29/7/2024, atas adanya informasi dari masyarakat bahwasanya ada 2 (dua) orang laki-laki yang sering mengedarkan barang haram Narkotika jenis ekstasi, mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE memerintahkan anggota Unit 2 (dua) Satnarkoba Polres Binjai yang dipimpin Kanit 2 IPDA Eddy Supratman,SH melakukan penyelidikan, dan setibanya di TKP petugas melihat 2 (dua) orang laki laki dengan ciri ciri seperti yang di informasikan.
Tidak mau menunggu lama setelah memastikan target sasaran, petugas bergerak cepat mengamankan kedua terduga tersebut masing masing dengan inisial IG (45) warga jalan kenari, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur dan RW (32) warga Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur dan dari tangan terduga IG disita 1 (satu) plastik klip berisikan 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 11,96 gram serta juga ikut di amankan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario, 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam dan 1 (satu) Unit handphone Xiomi warna hitam.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH SIK,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri,SE menjelaskan pihak nya telah mengamakan 2 (dua) terduga pelaku pengedar beserta barang buktinya, menurut dari hasil keterangan kedua terduga pelaku menerangkan ekstasi tersebut dijual perbutir dangan harga Rp.160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah). Selanjutnya kedua terduga pelaku menerangkan bahwa mereka mendapatkan narkotika ekstasi tersebut dari seorang laki laki berinisial SL warga Tanjung Gusta Medan.
Setelah mendengar keterangan dari kedua terduga pelaku petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL di Tanjung Gusta, namun petugas belum menemukan SL.
Selanjutny petugas membawa kedua terduga beserta barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan hasil gelar perkara, bahwa terhadap kedua orang pelaku (IG) dan (RW) di tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 Tahun, “Tutup Syamsul Bahri. (red)