News

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Sabu Asal Pontianak, Tiga Wanita Muda dari Pelaihari Ditangkap

×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 10,3 Kg Sabu Asal Pontianak, Tiga Wanita Muda dari Pelaihari Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika
Tiga wanita muda asal Pelaihari ditangkap polisi saat menyelundupkan 10,3 kg sabu dari Pontianak. Nilai barang haram ini mencapai Rp6,5 miliar

BANJARBARU, analisatoday.com — Upaya penyelundupan 10,3 kilogram sabu dari Pontianak ke Sulawesi Selatan berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru. Barang haram senilai Rp6,5 miliar itu ditemukan tersembunyi di area persawahan Pelaihari, Kalimantan Selatan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dimulai dari Banjarbaru hingga ke Pelaihari dan Banjarmasin. Polisi menangkap tiga perempuan muda, masing-masing berinisial LN (18), KS (23), dan AF (29), yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.

“LN ditangkap lebih dulu di Landasan Ulin, Banjarbaru. Dari keterangan awal, kami kembangkan kasus ini hingga berhasil meringkus dua pelaku lainnya,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Sabu Disembunyikan di Sawah, Tujuannya Sulawesi Selatan

Setelah mendalami keterangan para tersangka, polisi menemukan lokasi penyimpanan sabu di tengah area persawahan Desa Bramban, Pelaihari—kampung halaman LN. Paket-paket sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi Selatan melalui jalur darat dan laut.

“Ini percobaan pertama mereka menggunakan jalur ganda, memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan kecil,” tambah AKBP Pius.
Potensi Selamatkan 124 Ribu Jiwa

Menurut polisi, 10,3 kg sabu yang diamankan setara dengan potensi penyalahgunaan oleh lebih dari 124 ribu orang. Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses hukum terhadap para pelaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
Diduga Terkait Jaringan Lebih Besar

Kasat Narkoba AKP Denny Juniansyah mengatakan bahwa jaringan ini diduga baru mencoba jalur darat-laut sebagai metode distribusi. Pihaknya kini tengah memburu pemasok dan kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih luas.

“Pengembangan terus dilakukan. Kami mencurigai ini bagian dari sindikat yang lebih besar,” ujar AKP Denny. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *