MEDAN-analisatoday.com- Bahrum Nawali Siregar alias Bahrum (48) mungkin sudah tidak asing lagi di dunia kejahatan. Pria yang mendekati Sepatu (Separuh tua) ini seperti tiada hari tanpa masuk Penjara.
Betapa tidak, baru tiga bulan setelah keluar dari penjara atas kasus pencurian, kini Bahrum Kembali meringkuk di dalam Sel Tahanan Polisi. Kali ini bukan karena mencuri seperti kebiasaanya sediakala, tetapi mengedarkan barang haram made in Pelabuhan Tikus.
Namun, meski ditangkap lagi, Nasib Bahrum tergolong manjur dan bernasib baik. Betapa tidak, Pria yang mendekati Sepatu ini tidak ditembak. Bisa disebut, Polisi kala menangkapnya masih berbaik hati. Walaupun, dari sisi perbuatan, Bahrum layak untuk ditembak. Karena, kerap meresahkan Masyarakat yang bekerja keras.
Mungkin, dalam sanubari pria mendekati Sepatu ini beranggapan, ‘biarlah orang bekerja keras, toh hasilnya aku ambil’ sehingga terus mengasah ketajaman mencurinya, agar setelah bebas, bisa mencuri lagi. Seperti bandit-bandit yang nakal lainya.
Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza mengatakan, Bahrum baru tiga bulan bebas atas kasus pencurian.”Tersangka baru bebas dari tahanan beberapa bulan lalu dalam kasus pencurian. Dia kita tangkap kembali karena mengedarkan sabu-sabu,”kata Kapolres.
Arifin menjelaskan, tahun 2022 lalu, Bahrum ditangkap karena mencuri. Lalu, pada pertengahan tahun 2024 lalu tersangka bebas dari penjara.
Penangkapan warga Dusun Aman Makmur, Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan itu berawal dari informasi masyarakat.
Petugas Unit Reskrim Polsek Sei Kanan melakukan pengintaian terhadap tersangka, dan dipergoki tengah melakukan transaksi pada Selasa sore, 5 November 2024, sekira pukul 16.30 WIB.
“Kita melakukan penyergapan terhadap tersangka di samping sebuah rumah,” sebut Arfin.
Namun, sambung Arfin, tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dompet berisi sabu.
Beruntung, petugas bergerak cepat mengamankannya dan melakukan penggeledahan.
“Tersangka sempat membuang barang bukti. Dari penggeledahan kita temukan barang bukti 1 dompet berisi 1 paket sabu seberat 0,45 gram,”terangnya.
Ketika diinterogasi, tersangka juga membantah telah menjual sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu, 2 sekop L, 1 plastik besar berisi plastik kecil dan 1 dompet digelandang ke Polsek Sei Kanan, lalu diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labusel. Tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Frans Marbun