MEDAN-analisatoday.com- Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), Juniaty Aritonang, mengungkapkan pandangan kritis terkait pelantikan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Ia menilai bahwa pelantikan tersebut sangat mungkin berkaitan dengan kepentingan politik, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang.
Menurutnya, keputusan ini bukan semata-mata didasarkan pada kebutuhan administrasi atau peningkatan kinerja birokrasi, melainkan terindikasi kuat sebagai langkah untuk mengonsolidasikan kekuatan politik tertentu.
Juniaty Aritonang menyoroti bahwa praktik ini dapat merusak netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya bersikap profesional dan bebas dari intervensi politik. Ia menilai bahwa tindakan ini bisa dimaknai sebagai upaya politisasi birokrasi, di mana pejabat yang dilantik atau dipromosikan dalam posisi strategis berpotensi dijadikan alat untuk memobilisasi dukungan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkada. Dengan demikian, pelantikan pejabat eselon III yang seharusnya berdasarkan pada meritokrasi, dapat berubah menjadi instrumen untuk mempengaruhi hasil politik di daerah.
Juni Aritonang juga menekankan bahwa hal ini bukanlah fenomena yang baru. Ia mengingatkan bahwa di berbagai daerah, sering kali terjadi pergantian atau mutasi pejabat birokrasi menjelang Pilkada atau pemilihan umum lainnya, yang dinilai sarat kepentingan politik. Langkah-langkah semacam ini, menurutnya, mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan yang adil.
Lebih jauh lagi, Aritonang mengingatkan bahwa bila birokrasi dikuasai oleh kepentingan politik, dampaknya bisa sangat merugikan pelayanan publik. Pejabat yang ditempatkan bukan karena kapabilitas atau integritas, melainkan karena loyalitas politik, cenderung akan lebih memprioritaskan kepentingan politik daripada tugas utamanya melayani masyarakat. Hal ini pada akhirnya akan melemahkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang seharusnya berfokus pada akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.
Juni Aritonang mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Pemprovsu, menjamin bahwa setiap pelantikan pejabat dilakukan secara objektif, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan berdasarkan kriteria yang jelas. Ia juga meminta agar masyarakat dan lembaga-lembaga independen tetap waspada dan mengawasi proses ini, guna memastikan bahwa pelantikan pejabat tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis. Selain itu, ia menyerukan kepada ASN untuk tetap menjaga profesionalisme dan netralitas mereka dalam menghadapi tekanan politik, demi menjaga stabilitas dan kualitas pelayanan publik.
Pandangan kritis ini mencerminkan kekhawatiran banyak pihak mengenai bagaimana proses birokrasi dan politik dapat saling mempengaruhi, terutama dalam konteks pemilihan umum. Keberlanjutan dari demokrasi yang sehat sangat bergantung pada netralitas ASN dan bebasnya birokrasi dari intervensi politik. Frans Marbun