MEDAN-analisatoday.com- Tokoh Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu), Abdillah Sibarani, menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 %. Menurut dia, dampak dari rencana itu akan berimplikasi pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, kenaikan tersebut dilakukan pada saat perekonomian Indonesia masih dalam proses pemulihan, pasca pandemi Covid 19 yang berdampak luas.
“Di tengah kondisi ekonomi yang masih rapuh pasca-pandemi dan dampak dari krisis global, kebijakan kenaikan PPN tidak hanya akan menambah beban pelaku usaha, tetapi juga memperburuk daya saing UMKM yang selama ini menjadi pilar utama perekonomian Indonesia. UMKM yang sebagian besar masih bergantung pada modal pinjaman dan belum sepenuhnya pulih dari krisis, akan menghadapi kesulitan dalam menghadapi lonjakan biaya operasional akibat kenaikan PPN,”kata Abdillah.
Dia menjelaskan, tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % akan sangat membebani pelaku UMKM. Secara teoritis, pajak adalah instrumen penting bagi Negara dalam meningkatkan penerimaan fiskal. Namun, Abdillah mengingatkan bahwa kebijakan fiskal yang berfokus semata-mata pada kenaikan tarif pajak, tanpa mempertimbangkan daya tahan dan kemampuan adaptasi pelaku usaha kecil, dapat menyebabkan ketimpangan ekonomi yang lebih besar.
“Kenaikan PPN 12 % ini berpotensi menciptakan efek domino yang merugikan perekonomian domestik. Biaya produksi yang meningkat akan mendorong harga barang dan jasa naik, yang pada gilirannya menekan daya beli masyarakat dan memicu inflasi. Ini adalah situasi yang tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga konsumen akhir yang akan semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup,”ujarnya.
Abdillah juga mengkritisi pendekatan pemerintah yang lebih fokus pada peningkatan penerimaan Negara melalui pajak, sementara pelaku usaha kecil yang menjadi penopang utama ekonomi domestik malah terbebani.
“Penting bagi pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang tidak hanya mengutamakan peningkatan pajak, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha rakyat. UMKM, yang menyerap sebagian besar tenaga kerja di Indonesia, membutuhkan ruang untuk berkembang, bukan dibebani dengan pajak yang lebih tinggi,”ungkapnya.
Sebagai langkah alternatif, Abdillah mengusulkan agar tarif PPN dikembalikan ke tingkat semula, yakni 10 %, untuk memberikan insentif bagi pelaku usaha kecil agar dapat bertahan dan berkembang.
“Penurunan PPN menjadi 10 % bukan hanya akan meringankan beban ekonomi bagi pelaku usaha kecil, tetapi juga memberikan dorongan positif bagi pemulihan ekonomi secara keseluruhan. Kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada UMKM akan mempercepat proses pemulihan ekonomi dan mendukung pemerataan kesejahteraan,”terangnya.
Lebih lanjut, Abdillah menegaskan bahwa Sumu akan terus memperjuangkan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Ia menyerukan pemerintah untuk membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat, terutama pelaku usaha, guna merumuskan kebijakan fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Kami menolak kenaikan PPN 12 % karena dampaknya yang berat bagi pelaku usaha kecil dan rakyat. Kami mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan ini demi kepentingan usaha rakyat dan untuk menciptakan perekonomian yang lebih adil bagi semua pihak,”pungkasnya. Riky Galung