Edukasi

Kejati Sumut Beri Pencerahan Pengelolaan Dana Desa kepada Camat Gunung Meriah dan 12 Kades

×

Kejati Sumut Beri Pencerahan Pengelolaan Dana Desa kepada Camat Gunung Meriah dan 12 Kades

Sebarkan artikel ini
Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa Daring di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang, secara daring, Selasa (9/7/2024)

AnalisaToday.comMEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menggelar Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Penjaga Desa) daring yang merupakan terobosan baru karya mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH yang kini menjabat sebagai Koordinator Intelijen Kejati Sumut.

Penjaga Desa daring diikuti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang, M Ari Mulyawan Simatupang SH dan Camat Gunung Meriah Budiman Sembiring serta 12 Kepala Desa serta perangkat desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024).

Penjaga desa itu dengan Topik Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa Daring di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deliserdang.

Pemateri dalam penerangan hukum ini adalah Kasi B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejati Sumut Efan Apturedi, SH,MH dengan moderator Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH.

Menurut Yos A Tarigan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) berperan penting dalam memberikan pemahaman untuk mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan,” katanya.

Selanjutnya, Kasi B Efan Apturedi menyapa seluruh kepala desa yang ikut dalam zoom tersebut dan menyampaikan harapannya dengan adanya Jaksa Garda Desa dapat membangun desa yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Aplikasi dan program Penjaga Desa ini adalah terobosan baru dari Koordinator Yos A Tarigan demi untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait masalah hukum dan pengelolaan dana desa agar tepat sasaran. Program ini berbentuk daring untuk lebih memudahkan seluruh kepala desa dalam mengikuti penerangan hukum dengan biaya yang murah, efisien dan bisa menjangkau banyak orang,” papar Efan Apruredi.

Dengan program penerangan hukum jaksa garda desa dari Kejati Sumut yang digelar secara daring, lanjut Efan maka jarak dan kendala lainya seperti anggaran tidak akan menjadi penghalang untuk Kejaksaan melakukan program Jaksa Garda Desa.

“Para kepala desa jangan sungkan-sungkan untuk bertanya terkait pengelolaan dana desa dan apabila ada menemukan kendala. Tak perlu harus datang ke Kejati Sumut, cukup lewat zoom, kita dapat berkomunikasi tanpa harus mengeluarkan anggaran dari dana desa, kita dapat melakukan kegiatan ini dengan efisien,” tandasnya.

Lebih lanjut, Koordinator Yos A Tarigan menyampaikan para kepala desa yang mengikuti kegiatan ‘Penjaga Desa’ Kejati Sumut mendapatkan berbagai materi hukum, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

“Lewat kegiatan ini, para kepala desa bebas menyampaikan pertanyaan dan menceritakan kendala yang dihadapi di lapangan tanpa harus datang ke kantor Kejati Sumut atau mengeluarkan anggaran besar demi untuk bertemu di satu tempat,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini.

Yos A Tarigan menambahkan, aplikasi Penjaga Kejati Sumut bisa didownload lewat Google Play store, dan kepala desa bisa mendaftarkan diri untuk mengajukan permohonan konsultasi hukum atau mendaftarkan desanya untuk mengikuti kegiatan penerangan hukum dari Kejati Sumut.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *