Politik

Pasca Putusan MK, KPU Sumut Tunggu Keputusan KPU RI Tentang Perubahan PKPU No 8 Tahun 2024

×

Pasca Putusan MK, KPU Sumut Tunggu Keputusan KPU RI Tentang Perubahan PKPU No 8 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada pemilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan serentak tahun 2024 di Grand Aston City Hall Medan, Jumat (23/8/2024).

MEDAN Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut), masih menunggu perubahan PKPU No.8 Tahun 2024 tentang Pilkada serentak 2024 dari KPU RI.

Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik pada Sosialisasi Tahapan Pencalonan pada pemilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada pemilihan serentak tahun 2024 di Grand Aston City Hall Medan, Jumat (23/8/2024).

Hadir anggota KPU terdiri Robby Effendy, Kotaris Banurea, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Sitori Mendrofa serta Kabag SDM dan Parhumas KPU Sumut ,Nina Purnama Pasaribu,

“Kami masih menunggu perubahan PKPU perubahan PKPU atau revisi PKPU 8 2024 tentang pencalonan Pilkada dari KPU RI. Karena kami sistemnya hirarki, jadi belum kita buat keputusan dan menunggu mekanisme ,” sebutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Menurutnya, PKPU 8 tahun 2024, disebutkan batas usia sudah jelas di salah syarat calon minimal 30 tahun sejak dilakukan pelantikan,
warga negara Indonesia dengan pendidikan minimal SMA. Dan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun sejak dilakukan pelantikan, sedangkan untuk bupati dan wali kota (beserta wakilnya) juga diatur dengan ketentuan yang sama, namun MK menyebutkan keputusan bahwa usia 30 tahun syarat calon ketika ditetapkan sebagai calon bukan setelah pelantikan.

“Menurut MK jika batas usia 30 tahun saat pelantikan itu sudah inkonstusional,” ungkap Raja.

Dia menambahkan, tentang mekanisme Pilkada 2024, KPU Sumut masih mengacu kepada PKPU nomor 8/2024 tentang pencalonan, walaupun sudah ada keputusan dari MK.

“Sepanjang belum ada perubahan terhadap PKPU Nomor 8/2024, maka kami akan tetap mengacu kepada PKPU 8/2024 yang belum direvisi. Mungkin dalam waktu dekat satu atau dua hari ke depan akan ada perubahan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kita masih kepastian hukum sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Raja kembali menegaskan bahwa KPU Sumut masih menunggu petunjuk KPU RI mengenai revisi PKPU 8 tahun 2024 berkaitan dengan batas usia dan berkaitan dengan teknisnya.

“Intinya kita patuh dan tunduk terhadap apa yang diperintahkan oleh KPU RI karena sifat dari KPU adalah hirarki, tidak boleh membuat kebijakan sendiri langsung menerapkan putusan MK untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara, karena kami harus menunggu perubahan PKPU yang dilakukan oleh KPU atas putusan MK,” tegasnya.

(mdc/zan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *