AnalisaToday.comMEDAN Anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Latif Lubis, M.Pd menilai, penerapan parkir berlangganan sebaiknya memiliki regulasi serta payung hukum yang jelas.
Menurutnya, penerapan parkir berlangganan harusnya setelah adanya Perda tidak sekadar berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
“Harusnya dibahas di DPRD Medan dan dibuat Perda-nya, setelah itu baru diterbitkan perwal-nya. Tidak harus secepat itu diterapkan,” jelasnya usai menemui puluhan masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk DPRD Medan, Senin (29/7/2024).
Penerapan parkir berlangganan tersebut juga perlu kajian baik di tingkat legislatif maupun secara komprehensif dengan menampung masukan-masukan dari semua pihak sehingga tidak menimbulkan kekisruhan seperti saat ini.
“Untuk sosialisasi sebaiknya memakan waktu 3 bulan. Jadi masyarakat Kota Medan mengetahui adanya pemberlakuan parkir berlangganan begitu juga warga luar Kota Medan yang datang. Jadi orang tidak kaget tiba-tiba tidak boleh parkir kalau tidak ada barcode parkir berlangganan,” tegas Anggota DPRD Medan Fraksi PKS..
Minta Batalkan Parkir Berlangganan
Sebelumnya, puluhan juru parkir (Jukir) yang tergabung Aliansi Jukir Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Medan, Senin (29/7/2024).
Dalam pernyataan sikap, mereka meminta batalkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.
Menurut mereka parkir berlangganan tepi jalan umum memberi dampak buruk, baik kepada juru parkir maupun masyarakat luas.
Selain itu, kata mereka, penerapan parkir berlangganan tepi jalan umum bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
“Harusnya setingkat Perda, sehingga kebijakan tersebut harus mendapat persetujuan rakyat melalui perwakilannya, dalam hal ini persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan,” kata Rahmad, kordinator aksi.
Pendemo akhirnya diterima dua anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung dan Abdul Latif.
Di hadapan pendemo, Modesta Marpaung mengatakan akan meneruskan aspirasi yang disampaikan untuk dibahas di tingkat pimpinan dewan.
(mdc/zan)